Tgl Surat

22 Januari 2018

No. Surat

23/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Dahsyat”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Januari 2018 mulai pukul 07.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan beberapa pasangan artis dan penggemar sedang berlomba memakan donat. Donat yang sudah diikat dengan tali kemudian disangkutkan ke kaki artis dan donat itu harus dimakan oleh penggemar yang menjadi pasangannya dengan syarat kaki tersebut harus terus bergerak. Pada segmen yang sama terdapat perkataan salah satu host sambil menunjuk seorang anggota TNI yang sedang memakan donat “hayo.. hayo.. dia kayak ikan cupang, kayak ikan cupang nih”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.