Tgl Surat

18 Januari 2018

No. Surat

16/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Mikrofon Berkah 23 Th INDOSIAR”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Mikrofon Berkah 23 Th INDOSIAR” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 17.23 WIB. Program siaran tersebut menampilkan seorang anak dengan tempurung kepala yang rusak dalam durasi yang cukup panjang dan beberapa kali bagian kepala anak tersebut disorot sehingga terlihat secara eksplisit. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan dalam durasi yang berlebihan karena berpotensi adanya eksploitasi keterbatasan seseorang. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Sebelumnya, kami menemukan muatan serupa pada tanggal 7 Januari 2018 pukul 17.43 WIB terdapat muatan yang menceritakan keseharian seorang wanita merawat suaminya yang mengidap penyakit kanker kelamin dengan membersihkan darah sekitar satu liter setiap harinya dan menarik belatung di kelamin. Selain itu pada tanggal 9 Januari 2018 pukul 17.51 WIB ditampilkan pula seorang ibu dengan anak yang menderita penyakit pada kelenjar getah bening.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
   



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.