Tgl Surat

11 Januari 2018

No. Surat

05/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Ekspedisi Merah”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Ekspedisi Merah” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Desember 2017 pukul 15.29 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan penampakan seorang wanita yang tiba-tiba menghilang dan seorang peserta wanita tiba-tiba merasa kesakitan pada tengkuk lehernya saat tusuk konde yang dipercaya mempunyai kekuatan supranatural dibuang oleh salah seorang temannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penggolongan program siaran yang mendorong remaja percaya pada kekuatan supranatural dan/atau mistik.

Selain itu, pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 15.22 WIB memuat adegan seorang pria yang mengalami kesurupan dan penampakan manusia aneh. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.