Tgl Surat |
22 Desember 2017 |
No. Surat |
687/K/KPI/31.2/12/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“Kisah Nyata” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Kisah Nyata” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 10 Desember 2017 mulai pukul 13.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan seorang istri yang berseteru dengan suaminya dan meminta untuk berpisah. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa program yang sama menayangkan muatan konflik serupa tanggal 14 Desember 2017 serta konflik antara mertua dan menantu pada tanggal 11-12 Desember 2017. KPI Pusat menilai tema konflik rumah tangga dengan frekuensi tayang demikian berpotensi memberi pengaruh negatif pada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja sehingga tidak layak ditayangkan pada jam tayang tersebut. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |