Tgl Surat |
6 Desember 2017 |
No. Surat |
669/K/KPI/31.2/12/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Siapa Takut Jatuh Cinta” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Siapa Takut Jatuh Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 27 November 2017 mulai pukul 18.00 WIB. Program siaran tersebut menayangkan adegan seorang pria berjaket biru seakan sedang mencium bibir wanita berpakaian hijau. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak ditampilkan, terutama pada khalayak remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan remaja, pelarangan adegan yang mengesankan ciuman bibir, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. |