Tgl Surat |
6 Desember 2017 |
No. Surat |
667/K/KPI/31.2/12/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
METRO TV |
Program Siaran |
“Syi’ar Kemuliaan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Syi’ar Kemuliaan” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 04 Desember 2017 pukul 04.17 WIB telah menampilkan tayangan yang berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pemaknaan muatan agama. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |