Tgl Surat

6 Desember 2017

No. Surat

668/K/KPI/31.2/12/2017

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV 

Metro TV

Program Siaran

Editorial Media Indonesia

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Editorial Media Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB

Program siaran tersebut menayangkan editorial bertema “Meneladani Toleransi Sang Nabi” dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.