Tgl Surat |
23 November 2017 |
No. Surat |
655/K/KPI/31.2/11/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
I-NEWS TV |
Program Siaran |
“OMG” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “OMG” yang ditayangkan oleh stasiun iNews pada tanggal 14 November 2017 pukul 01.37 WIB menayangkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television), yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan dengan menggunakan tongkat beberapa kali kepada seorang pria yang diduga sebagai pencopet. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |