Tgl Surat

13 November 2017

No. Surat

646/K/KPI/31.2/11/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Buah Hatiku Sayang”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Buah Hatiku Sayang” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 04 November 2017 pukul 10.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan dialog terhadap seorang anak laki-laki tentang keberadaan ayah kandungnya hingga menyebabkan anak tersebut menangis. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber dalam program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.