Tgl Surat

27 Oktober 2017

No. Surat

617/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Dia”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Dia” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 16 Oktober 2017 mulai pukul 21.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pembatasan program siaran mistik, dan klasifikasi program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang dukun yang melakukan ritual terhadap seorang wanita sehingga dapat melihat makhluk halus, seperti tuyul. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan praktik spiritual magis atau mistik. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Sebelumnya, muatan serupa juga kami temukan pada tanggal 13 Oktober 2017 pukul 21.45 WIB yakni adegan dukun wanita yang melakukan ritual mantra setelah diminta seorang pria. Selain itu, pada tanggal 17 Oktober 2017 mulai pukul 21.36 WIB terdapat muatan secara intens yang menayangkan sesosok nenek mendatangi seorang wanita hingga ia ketakutan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.