Tgl Surat

27 Oktober 2017

No. Surat

618/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews International”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews International” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 05.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut menayangkan muatan secara eksplisit proses ketika seorang aktivis pria membakar bagian depan sebuah gedung hingga hangus terbakar. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.