Tgl Surat

27 Oktober 2017

No. Surat

616/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV5 Monde

Program Siaran

“Le Journal International”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Le Journal International” yang ditayangkan oleh kanal TV5MONDE pada tanggal 21 Oktober 2017 pukul 12.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menayangkan ketelanjangan yang berasal dari saluran asing sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan lukisan dengan visualisasi ketelanjangan wanita secara eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Perlu kami ingatkan bahwa saudara wajib memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan pada saluran yang saudara siarkan agar sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku di masyarakat terutama terhadap khalayak anak-anak dan remaja yang menonton.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.