Tgl Surat

9 Oktober 2017

No. Surat

560/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Risalah Hidup: Ketika Harga Diri Hancur di Tangan Suami”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Risalah Hidup: Ketika Harga Diri Hancur di Tangan Suami” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 September 2017 mulai pukul 13.41 WIB dan tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan cerita konflik dewasa, seperti masalah rumah tangga dan perselingkuhan. KPI Pusat menilai muatan konflik demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Perlu saudara ingat, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.