Tgl Surat |
8 September 2017 |
No. Surat |
549/K/KPI/31.2/09/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 19 September 2017 pukul 00.31 WIB. Program siaran jurnalistik tersebut menampilkan adegan beberapa pasangan yang berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan ciuman bibir pada program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |