Tgl Surat

28 September 2017

No. Surat

544/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Rezeki 7 Turunan”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Rezeki 7 Turunan” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 September 2017 pukul 19.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta pembatasan program siaran mistik, horor dan supranatural sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan cukup banyak muatan horor (hantu) yang dapat menimbulkan kengerian khalayak. Selain itu, muatan horor serupa juga kami temukan pada tayangan “Rezeki 7 Turunan” tanggal 13, 14, 15, 18, 19 dan 20 September 2017. KPI Pusat menilai program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai program siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari, kami sampaikan terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.