Tgl Surat

28 September 2017

No. Surat

/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 September 2017 pukul 01.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut menampilkan secara eksplisit aksi anarkis para pelajar yang saling menyerang dengan menggunakan arit dan potongan kayu. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.