Tgl Surat

28 September 2017

No. Surat

547/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Sapa Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Sapa Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 18 September 2017 pukul 14.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut memberitakan ajang penghargaan Emmy Awards yang menampilkan seorang pria dan wanita berciuman bibir. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.