Tgl Surat |
8 September 2017 |
No. Surat |
522/K/KPI/31.2/09/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 12.38 WIB. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Saudara diminta untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012. |