Tgl Surat

8 September 2017

No. Surat

525/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Cermin Kehidupan: Madu Ghaib”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Cermin Kehidupan: Madu Ghaib” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 4 September 2017 mulai pukul 08.13 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita mendatangi dukun karena bosan hidup miskin kemudian menyuruh suaminya menikah dengan jin perempuan. KPI Pusat menilai muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik tidak dapat ditayangkan serta berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari, kami sampaikan terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.