Tgl Surat

5 September 2017

No. Surat

509/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-News TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 22 Agustus 2017 pukul 07.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki yang menjadi korban kebakaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran jurnalistik mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.