Tgl Surat

23 Agustus 2017

No. Surat

477/K/KPI/31.2/08/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

I-News TV

Program Siaran

“Smart Shopping with MNC Shop”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Smart Shopping with MNC Shop” yang ditayangkan oleh stasiun iNEWS TV pada tanggal 4 Agustus 2017 pukul 08.14 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan promosi produk Imperial Jade Mat yang menampilkan visualisasi seorang pria sedang merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pembatasan materi siaran rokok dalam program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara diharapkan dapat senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.








 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.