Tgl Surat |
23 Agustus 2017 |
No. Surat |
476/K/KPI/31.2/08/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
“Mrs. Cop” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Mrs. Cop” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 7 Agustus 2017 pukul 09.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan adegan perkelahian antara seorang pria dengan sekelompok orang di suatu ruangan. KPI Pusat menilai muatan kekerasan pada program siaran dapat mendorong anak-anak dan remaja untuk meniru perbuatan tersebut. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Selain itu, kami juga menemukan adegan perkelahian serupa pada tanggal 10 Agustus 2017 pukul 09.57 WIB dan 10.24 WIB. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran dengan muatan demikian hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Selanjutnya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. |