Tgl Surat

23 Agustus 2017

No. Surat

479/K/KPI/31.2/08/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Mega Klasik: Legenda Gunung Merapi”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Mega Klasik: Legenda Gunung Merapi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 2 Agustus 2017 mulai pukul 19.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, pembatasan program siaran bermuatan horor, dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan mayat seorang wanita berjubah putih yang keluar dari kubur dan berjalan menghampiri sekelompok pria, Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak, larangan muatan horor pada program siaran, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Selanjutnya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.





 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.