Tgl Surat |
23 Agustus 2017 |
No. Surat |
483/K/KPI/31.2/08/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“Bintang Pantura 4” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Bintang Pantura 4” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 7 Agustus 2017 pukul 21.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, khususnya larangan mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian tubuh tertentu (bokong) sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan wanita yang menggoyangkan bokongnya. Muatan tersebut juga kami temukan dalam tayangan-tayangan “Bintang Pantura 4” lainnya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih. |