Tgl Surat

25 Agustus 2017

No. Surat

493/K/KPI/31.2/08/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Best Friend Forever”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Best Friend Forever” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai 13 Agustus 2017 tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut banyak menampilkan adegan bullying, perilaku teror, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan. KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Perlu saudara ingat, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari, kami ucapkan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.