Tgl Surat |
7 Agustus 2017 |
No. Surat |
440/K/KPI/31.2/08/2017 |
Status |
PeringatanTertulis |
Stasiun TV |
I-News TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Police Line” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Police Line” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 11.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan wajah anak dari korban kejahatan seksual. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 43 huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |