Tgl Surat

7 Agustus 2017

No. Surat

440/K/KPI/31.2/08/2017

Status

PeringatanTertulis

Stasiun TV

I-News TV

Program Siaran

Jurnalistik “Police Line”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Police Line” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 11.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan wajah anak dari korban kejahatan seksual. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 43 huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.