Tgl Surat |
28 Juli 2017 |
No. Surat |
433/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
Jurnalistik “Redaksi Siang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 22 Juli 2017 mulai pukul 12.19 WIB. Program siaran Jurnalistik tersebut menampilkan wajah dan identitas anak (Amik Mahadir, siswa kelas 3 SMPN 1 Kualu Selatan) yang dianiaya gurunya. Selain itu, juga terdapat tampilan identitas anak (Yuke Putri Satya, kelas 7D SMPN Sumedang) yang diintimidasi gurunya di sekolah. KPI Pusat menilai muatan gambar wajah dan identitas anak dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak. KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (3). Berdasarkan catatan KPI Pusat, program siaran “Redaksi Siang” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1031/K/KPI/31.2/12/2016 tertanggal 15 Desember 2016. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Saudari diharapkan dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian Saudari, kami ucapkan terima kasih. |