Tgl Surat |
28 Juli 2017 |
No. Surat |
434/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Gali Lobang Tutup Lobang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Gali Lobang Tutup Lobang” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 23 Juli 2017 pukul 18.07 WIB. Program tersebut menampilkan adegan mayat yang bangkit dari kubur. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan program siaran mistik, horor dan supranatural. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 30 Ayat (1) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |