Tgl Surat |
28 Juli 2017 |
No. Surat |
435/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Ayah Pilihan Anakku” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Ayah Pilihan Anakku” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 20 Juli 2017 pukul 14.21 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan adegan seorang ibu mengatakan “..bilang sama Bapak sama tante Sonya, kalau Tasya sementara Ibu yang jaga dan Ibu nggak akan ngembaliin Tasya sampai mereka bercerai, jangan lupa!” kepada anak perempuannya. KPI Pusat menilai muatan konflik demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Perlu saudara ingat, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih. |