Tgl Surat |
20 Juli 2017 |
No. Surat |
413/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Surat Edaran |
Untuk |
Seluruh Lembaga Penyiaran |
Perihal |
Siaran Iklan Layanan Masyarakat |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Siaran iklan layanan masyarakat merupakan siaran iklan nonkomersial yang disiarkan dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat. Dalam hal ini, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menyiarkan siaran iklan layanan masyarakat tersebut. Berdasarkan hasil pertemuan antara KPI Pusat dan seluruh lembaga penyiaran televisi pada tanggal 18 Juli 2017, lembaga penyiaran telah berkomitmen untuk menyediakan waktu sebanyak 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat. Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2017, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan secara intensif iklan layanan masyarakat (ILM). Atas dasar hal tersebut, lembaga penyiaran diminta untuk memproduksi ILM dan menayangkan iklan tersebut paling sedikit 5 (lima) kali dalam satu hari. Adapun materi yang dapat diangkat dalam ILM tersebut meliputi: 1. Penyiaran sehat; 2. Persatuan Indonesia; 3. Pembangunan karakter bangsa; 4. dan lainnya. Adapun judul dan jadwal tayang ILM agar disampaikan kepada KPI Pusat paling lambat pada tanggal 29 Juli 2017. Apabila terdapat perubahan pada judul dan/atau jadwal tayang ILM, lembaga penyiaran diminta untuk segera menyampaikan perihal tersebut kepada KPI Pusat. Demikian surat edaran tentang siaran iklan layanan masyarakat ini disampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |