Tgl Surat |
21 Juli 2017 |
No. Surat |
412/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Anak Langit” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Langit” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 12 Juli 2017 pukul 18.13 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang pria. Adegan kekerasan berupa perkelahian yang muncul dalam beberapa segmen berpotensi memberi pengaruh buruk terhadap khalayak yang menonton, terutama remaja, untuk meniru perilaku tersebut. KPI Pusat menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar atau membenarkan perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |