Tgl Surat |
21 Juli 2017 |
No. Surat |
411/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
Iklan “Djarum Cokelat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Djarum Cokelat” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 15 Juli 2017 pukul 17.53 WIB. Program siaran “The Best Ini Talkshow” memuat secara eksplisit logo “Djarum Cokelat” yang terdapat pada mug putih di meja co-host. KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam siaran tersebut yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk siaran iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |