Tgl Surat |
10 Juli 2017 |
No. Surat |
376/K/KPI/31.2/07/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Pesantren & Rock n’ Roll” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Pesantren & Rock n’ Roll” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 14 Juni 2017 pukul 13.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan minuman beralkohol dalam program siaran, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan secara eksplisit beberapa orang pria yang meminum minuman beralkohol berupa sekaleng bir. KPI Pusat menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan muatan pengonsumsian minuman beralkohol, dan larangan program siaran klasifikasi R memuat muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|