Tgl Surat |
19 Juni 2017 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/06/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
Iklan “PT. Djarum”dan Djarum Foundation |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan oleh stasiun NET TV antara lain: 1) PT. Djarum : a. Tanggal 26 Mei 2017 pukul 07.43 WIB; b. Tanggal 29 Mei 2017 pukul 12.40 dan 12.50 WIB; c. Tanggal 30 Mei 2017 pukul 12.33 dan 12.55 WIB; d. Tanggal 2 Juni 2017 pukul 16.15, 16.43, 20.45, dan 21.01 WIB; 2) Djarum Foundation : a. Tanggal 7 Juni 2017 pukul 20.54; b. Tanggal 8 Juni 2017 pukul 11.27, 11.56, 12.29, 12.44, dan 20.53 WIB. KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam siaran iklan tersebut yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Perlu diperhatikan, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk siaran iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|