Tgl Surat |
15 Juni 2017 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/06/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
Iklan “PT. Djarum” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “PT. Djarum” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Juni 2017 pukul 17.49 WIB. KPI Pusat menilai, muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan siaran iklan yang sama pada tanggal 11 Juni 2017 pukul 17.49 WIB dan tanggal 12 Juni 2017 pukul 14.40 WIB, pukul 14.58 WIB dan pukul 16.11 WIB.
|