Tgl Surat

15 Juni 2017

No. Surat

342/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“Hidayah Ilahi: Adzan Yang Dirindukan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat(KPIPusat) berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Hidayah Ilahi: Adzan Yang Dirindukan” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 27 Mei 2017 pukul 04.08 WIB.

Program tersebut memuat tampilan seorang pria sedang merokok. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pembatasan rokok dalam program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrative TeguranTertulis.

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.








 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.