Tgl Surat |
30 Mei 2017 |
No. Surat |
321/K/KPI/31.2/05/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“Pengobatan Tramedica Ratu Givana Medical Nature International” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Pengobatan Tramedica Ratu Givana Medical Nature International” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 7 Mei 2017 pukul 07.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran iklan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan perbincangan tentang pengobatan kanker yang dilakukan oleh klinik Tramedica. KPI Pusat menilai program ini tergolong sebagai iklan yang harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi melanggar Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf f SPS KPI Tahun 2012. Sebelumnya KPI Pusat telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Nomor DK.05.01/2/492/2017 tertanggal 20 Februari 2017 yang menyebutkan bahwa iklan tersebut melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan perbaikan dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menayangkan sebuah iklan. Perlu kami ingatkan bahwa lembaga penyiaran berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat dan sebagai media informasi yang berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat. Selain itu lembaga penyiaran juga memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjamin masyarakat mendapat informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|