Tgl Surat

30 Mei 2017

No. Surat

317/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Mawar dan Melati”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Mawar dan Melati” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 21 Mei 2017 pukul 16.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita saat akan memberi pertolongan berupa nafas buatan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf k SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan adegan yang mengesankan ciuman bibir. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.





 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.