Tgl Surat

30 Mei 2017

No. Surat

314/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan “Djarum Beasiswa Plus”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Mei 2017 pukul 21.19 WIB.

KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Perlu diperhatikan, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.