Tgl Surat

30 Mei 2017

No. Surat

318/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

NET TV

Program Siaran

Jurnalistik “Net 24”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Net 24” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 18 Mei 2017 mulai pukul 00.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan video seorang guru menampar murid-muridnya dengan durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.




 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.