Tgl Surat

10 Mei 2017

No. Surat

251/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Iklan “Partai Perindo”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan  “Partai Perindo” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV.

KPI Pusat menilai siaran iklan “Partai Perindo” tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU Penyiaran. Saudara diminta untuk segera menghentikan siaran iklan “Partai Perindo” dan wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Jika di kemudian hari KPI Pusat kembali menemukan siaran iklan serupa, kami akan memberikan sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.