Tgl Surat |
11 April 2017 |
No. Surat |
197/K/KPI/31.2/04/2017 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Baper” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Baper” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 Maret 2017 mulai pukul 12.13 WIB. Program tersebut memuat kata-kata candaan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu (bertubuh pendek dan bergigi tonggos), yakni “..emang dia nying-nying?”, “..kalah lu sama obeng tamiya”, “kunci kornet”, “batre jam”, “roda koper”, “gasing”, “kancing jepret”, “cupang aduan” dan “boleh dicabut mpok, bibirnya?”. KPI Pusat menilai muatan kata-kata demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh khalayak anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |