Tgl Surat

11 April 2017

No. Surat

194/K/KPI/31.2/04/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

GLOBAL TV

Program Siaran

Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 22 Maret 2017 pukul 11.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak serta kewajiban menyamarkan gambar dan identitas orang dengan HIV/AIDS yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan nama dari anak laki-laki yang terjangkit virus HIV/AIDS (Putu F.) serta wajah dan identitas kakeknya. KPI Pusat menilai tampilan muatan identitas orang dengan HIV/AIDS dan/atau keluarganya tersebut berpotensi membuat anak bersangkutan dikucilkan oleh masyarakat serta melanggar Pasal 15 dan Pasal 44 SPS. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar surat peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.