Tgl Surat

27 Maret 2017

No. Surat

157/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 15 Maret 2017 pukul 09.41 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria sedang merokok. KPI Pusat menilai muatan konsumsi rokok hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa dan wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan rokok dalam program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (2). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.