Tgl Surat

24 Maret 2017

No. Surat

154a/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 04.38 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan secara eksplisit dan berulang, rekaman CCTV seorang Polantas yang ditabrak angkot. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.