Tgl Surat

10 Maret 2017

No. Surat

125/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Iklan Rokok

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok, yakni:


1.    Siaran Iklan Generation-G: Galih & Ratna;
2.    Siaran Iklan Generation-G: SHVR Ground Festival
3.    Siaran Iklan Projam Festival; dan
4.    Siaran Iklan Suryanation Motor Land 2017.

Berdasarkan hasil analisis, KPI Pusat menilai terdapat potensi promosi rokok dalam muatan siaran iklan tersebut yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja yang menonton. Dengan demikian, KPI Pusat mengimbau agar saudara/i hanya menayangkan siaran iklan tersebut pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Saudara/i diminta agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, termasuk dalam hal penayangan program siaran iklan. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.