Tgl Surat

7 Maret 2017

No. Surat

104/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Buyung Upik”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Buyung Upik” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 16.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang melakukan hipnotis sehingga korban menyerahkan barang-barang miliknya kepada pria tersebut. Adegan hipnotis disajikan cukup intensif sebagai cara untuk melakukan kejahatan. KPI Pusat menilai muatan demikian dikhawatirkan dapat mendorong khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja untuk meniru perbuatan negatif tersebut serta berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran yakni larangan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.