Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Sinema Pilihan: 2 States” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 18 Februari 2017 pukul 23.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan adegan seorang pria dan wanita yang berciuman bibir. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|