Tgl Surat

7 Maret 2017

No. Surat

97/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Halo Selebriti”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 09.50 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suaminya (Rudi Sutopo). Dalam tayangan tersebut kedua pihak saling mengungkapkan aib secara terperinci. KPI Pusat menilai muatan konflik pribadi tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan remaja serta penghormatan terhadap hak privasi.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.