Tgl Surat

13 Februari 2017

No. Surat

69/K/KPI/31.2/02/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Monyet Cantik”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Monyet Cantik” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Januari 2017 pukul 15.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta  penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang anak laki-laki dan perempuan yang mengesankan sedang berciuman. Pada tanggal 22 Januari 2017 pukul 14.38 WIB ditemukan pula adegan yang serupa. Selain itu terdapat pula adegan seorang anak yang mengerjai temannya menggunakan kulit pisang. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.